KPK Ungkap Kemungkinan Terbitkan SP3 untuk Sejumlah Kasus
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kemungkinan adanya penghentian penanganan sejumlah kasus. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kewenangan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tampaknya segera digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga antirasuah itu mengungkapkan kemungkinan adanya kasus yang bakal dihentikan. Dengan kata lain, KPK akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut SP3 akan dikeluarkan namun dirinya enggan menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud.
(Baca:SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?)
"Kemungkinan ada (kasus yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa caseyang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya bagaiman, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut SP3 akan dikeluarkan namun dirinya enggan menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud.
(Baca:SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dicabut, FPI: Penyebarnya Sudah Ditangkap?)
"Kemungkinan ada (kasus yang di-SP3) karena setelah kami petakan ada beberapa caseyang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya bagaiman, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," ujar Alexander kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Lihat Juga :