Bea Cukai Permudah Percepatan Penanganan Covid-19 di Pontianak dan Makassar
Senin, 18 Mei 2020 - 19:22 WIB
Bea Cukai dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di berbagai daerah melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai, seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk
JAKARTA - Bea Cukai dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di berbagai daerah melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai, seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat pelindung diri (APD) kepada beberapa rumah sakit di Kota Pontianak dan Makassar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak melakukan impor masker sejumlah 10.000 helai dalam tiga paket barang kiriman senilai USD 2000, Selasa (12/5/2020).
Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara Cina.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, ia pun menyampaikan pesan terkait penanggulangan pandemi.
Setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak melakukan impor masker sejumlah 10.000 helai dalam tiga paket barang kiriman senilai USD 2000, Selasa (12/5/2020).
Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara Cina.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, ia pun menyampaikan pesan terkait penanggulangan pandemi.
Lihat Juga :