Pembebasan Lahan yang Bersengketa Dimaknai Mafia Tanah Dinilai Opini Sesat

Senin, 01 Maret 2021 - 15:00 WIB
Lanjut Seno menjelaskan, bahwa persoalan mafia tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional. Tapi menghindari mediasi dan prosesual hukum karena itu memiliki limitasi pengungkapannya. Namun, sesuai prinsip negara hukum yang equal yang tidak subyektif dengan tetap menjaga prinsip hukum dan HAM.

"Karena itu sengketa tanah itu tidak dengan cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan mafia tanah. Pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah," terangnya.

Di sisi lain, Seno menuturkan jika Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yang sebaiknya direduksi.

Sengketa hukum, baginya tidak selalu dimaknai stigmatisasi yang subyektif sebagai mafia tanah mesti dihindari. Sehingga, kata Seno, tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan mafia tanah. Baca juga: Mafia Tanah di Tangerang Banyak Libatkan Preman, Ini Kata Haris Azhar

"Perlu dihindari opini menyesatkan pengertian mafia tanah yang ternyata dilatarbelakangi dengan vestes interest yang sesat. Negara hukum menghargai hak-hak warga melalui tata dan pola prosesual justisial yang benar, bukan opini sesat yang penuh vested interest," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!