Polisi Tolak Kerumunan Jokowi di Maumere, Pakar: Tak Ada Peristiwa Pidana

Senin, 01 Maret 2021 - 18:39 WIB
Kerumunan warga di Maumeresaat Presiden Jokowi melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Karenanya wajar polisi menolak laporan atas peristiwa kerumunan di Maumere. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Kerumunan warga di Maumere , Nusa Tenggara Timur (NTT) saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Karenanya wajar polisi menolak laporan atas peristiwa kerumunan di Maumere.

Kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Kerumunan warga saat menyambut Jokowi tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari proses hukum. Baca juga: Lemkapi: Pemidanaan Presiden Jokowi Tidak Ada Dasar Hukum

"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan HRS justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Mantan wakil ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Habib Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Indriyanto menekankan tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut Presiden Jokowi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!