Pakar Hukum Melihat Ada Kepentingan Terselubung dalam Stigmatisasi Mafia Tanah
Senin, 01 Maret 2021 - 17:41 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UI Indriyanto Seno Adji melihat langkah Polri mengungkap berbagai kasus pertanahan dimanfaatkan pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Langkah-langkah Polri mengungkap berbagai kasus pertanahan disertai penindakan terhadap penyandang dana maupun aktor intelektual dinilai sudah sangat baik. Sayangnya tindakan judisial Polri ini sepertinya dimanfaatkan pihak yang bersengketa menciptakan stigma adanya mafia tanah dalam kasus pertanahan yang mereka hadapi.
“Stigma itu sangat subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah . Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahwa kasus tanah secara subjektif ingin distigmatisasi sebagai mafia tanah,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (1/3/2021). Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
Menurutnya, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested interest) dari orang yang menggoreng isu. Bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah , padahal tidak selalu demikian.
“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum. Karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum ini.
“Stigma itu sangat subjektif. Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai mafia tanah . Narasi yang dibangun seperti ingin memberikan contoh bahwa kasus tanah secara subjektif ingin distigmatisasi sebagai mafia tanah,” kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Senin (1/3/2021). Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
Menurutnya, semua asumsi menyesatkan itu berujung pada kepentingan terselubung (vested interest) dari orang yang menggoreng isu. Bukan pada objektifitas sengketa hukum itu sendiri. Jadi semua digiring pada isu mafia tanah , padahal tidak selalu demikian.
“Salah satu ciri kejahatan klasik ini adalah dilakukan secara terorganisir dan profesional serta berupaya menghindari mediasi dan proses hukum. Karena itu memiliki limitasi pengungkapannya,” kata Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum ini.
Lihat Juga :