Korupsi Pengaturan Cukai, KPK Panggil Sekretaris DPRD Bintan
Jum'at, 26 Februari 2021 - 14:27 WIB
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Namun, lanjut Ali, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait konstruksi kasus tersebut. Begitu juga mengenai alat bukti apa saja, dan tentu siapa saja yang dijerat tersangka di kasus ini. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, BP Bintan merupakan Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.
Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 . Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi warga negara asing dan lain sebagainya.
Namun, lanjut Ali, pada waktunya KPK akan memberitahukan kepada publik terkait konstruksi kasus tersebut. Begitu juga mengenai alat bukti apa saja, dan tentu siapa saja yang dijerat tersangka di kasus ini. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Ali.
Dari informasi yang dihimpun, BP Bintan merupakan Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.
Kabupaten Bintan merupakan salah satu daerah yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ) melalui PP Nomor 47 Tahun 2007 . Secara umum diartikan bahwa pada kawasan ini diberlakukan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan fasilitas pajak yang tidak dipungut baik itu pajak pertambahan nilai (PPN) pajak Bea masuk dan keluar barang (Ekspor dan Impor), Pajak Barang Mewah (PPnBm) dan juga fasilitas kemudahan bekerja bagi warga negara asing dan lain sebagainya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda