Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:01 WIB
Muhammad Rudjito, anggota tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengklaim, tugas kliennya tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. Dia membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding kliennya bisa mengintervensi putusan perkara di MA.

"Dikatakan di dalam dakwaan bahwa Pak Nurhadi itu melakukan pengurusan perkara. Berdasarkan Perpres No 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang sekretaris MA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," ujar Rudjito. Baca juga: Terungkap, Nurhadi Punya Penghasilan Lain Beromzet Miliaran Rupiah di Luar MA

Dia membantah kliennya menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara, itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi . Sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabenenya itu bukan merupakan jabatan dia," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!