Sidang Nurhadi, Ahli Hukum Sebut Tugas Sekretaris MA Hanya Administrasi
Kamis, 25 Februari 2021 - 20:01 WIB
Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan menjadi saksi ahli saat menjalani sidang virtual lanjutan atas terdakwa eks sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Tipikor Jakarta, Kamis (25/2/2021). Foto/SINDOphoto/Sutikno
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hanya bertugas mengurus proses administrasi. Tugas sekretaris hanya berkaitan yang bersifatnya administrasi, tidak berkaitan dengan perkara.
"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Ridwan menegaskan, sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.
"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," tegasnya.
"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021). Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Ridwan menegaskan, sekretaris MA tidak bertugas mengenai perkara yang menyangkut peradilan. Menurutnya, sekretaris MA tidak boleh mengintervensi perkara yang berkaitan diadili.
"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," tegasnya.
Lihat Juga :