KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ihsan Yunus terkait Suap Bansos COVID-19

Rabu, 24 Februari 2021 - 20:54 WIB
Rumah politikus PDIP, Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang digeledah penyidik KPK. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di rumah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Ihsan Yunus yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Berdasarkan informasi yang kami terima benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos TA 2020, hari ini 24/2/2021 melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulau Gadung, Jakarta Timur," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK tidak menemukan dokumen atau barang bukti terkait kasus suap pengadaan bansos COVID-19. Namun dari informasi yang dihimpun tim penyidik membawa dua koper usai menggeledah rumah Ihsan Yunus.



Baca juga: Awal Mula Juliari Tunjuk Adi dan Matheus sebagai Pengepul Fee Paket Bansos

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," ungkap Ali. "Namun demikian, Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB dkk ini," katanya.

Sebelumnya, nama Ihsan Yunus muncul saat KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi COVID-19 Jabodetabek pada 2020 pada Senin, 1 Februari 2021 lalu. Dalam rekonstruksi itu, dihadirkan tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta pihak swasta Harry Van Sidabukke.

Ihsan dalam rekonstruksi itu diperagakan oleh pemeran pengganti. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan diarahkan sedang berbincang dengan Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M Syafii Nasution. Perbicangan mereka bertiga diduga terjadi pada Februari 2020 di ruangan kantor ruang kerja M Syafii Nasution.

Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19

Selain itu, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan bahwa Operator Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara alias Yogas menerima 2 unit sepeda lipat mahal pabrikan Brompton dari terdakwa sekaligus pihak swasta Harry Van Sidabuke. Selain sepeda, Harry juga memberikan uang kepada Yogas senilai Rp1.532.044.000. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang yang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More