Positif COVID-19 dari Kedatangan Repatriasi Sebanyak 3.586 Kasus Selama 10 Bulan
Rabu, 24 Februari 2021 - 08:14 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia. Foto/BNPB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat akumulasi terkonfirmasi positif COVID-19 dari kedatangan repatriasi selama 10 bulan atau sejak Mei 2020 hingga 17 Februari 2021 tercatat sebanyak 3.586 kasus.
Bahkan, beberapa waktu lalu dilaporkan juga adanya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia membawa hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asal dan ketika melakukan metode real time PCR atau swab PCR hasilnya positif. Baca juga: Ingin Vaksinasi Covid Dilakukan Siang Hari di Bulan Puasa, Pemerintah Diskusi dengan MUI
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara massa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Sehingga untuk mencegah imported case dari luar negeri, sejak Desember 2020 hingga saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021. Baca juga: Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua
Bahkan, beberapa waktu lalu dilaporkan juga adanya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia membawa hasil negatif swab polymerase chain reaction (PCR) dari negara asal dan ketika melakukan metode real time PCR atau swab PCR hasilnya positif. Baca juga: Ingin Vaksinasi Covid Dilakukan Siang Hari di Bulan Puasa, Pemerintah Diskusi dengan MUI
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito membenarkan bahwa temuan itu hasil dari upaya skrining untuk memastikan pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah imported case masuk Indonesia.
“Hal ini memang mungkin terjadi karena berbagai faktor seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal pada masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Penyebab lain terdapat kemungkinan terjadinya penularan antara massa tes di negara asal, sebelum berangkat yaitu 3 24 jam selama perjalanan, atau karantina. Hal yang penting untuk diingat, bahwa median masa inkubasi COVID-19 adalah 5 sampai 6 hari.
Sehingga untuk mencegah imported case dari luar negeri, sejak Desember 2020 hingga saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNA) yang melakukan perjalanan internasional dan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 SE Nomor 8 Tahun 2021. Baca juga: Begini Pengakuan Wali Kota Bekasi Terkait Acaranya di Puncak yang Dibubarkan Satgas Covid Cisarua
Lihat Juga :