PKB Beberkan Subtansi dan Prosedur Perlunya Revisi UU Pemilu

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam hal ini, Luqman menggariskan bahwa Pemilu dan Pilkada diatur dalam undang-undang berbeda, di mana Fraksi PKB memandang UU Pilkada tak perlu direvisi, sementara UU Pemilu perlu dilakukan revisi.

Luqman menyatakan, dari sisi aspek subtansi materi legislasi, pihaknya menyoroti alasan UU Pemilu perlu direvisi. Pertama, ia melihat, banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019, akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.

"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).



Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres

Kedua, lanjut dia, praktik money politics pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ia melihat, semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup.

Ketiga, kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu.

Keempat, kata politikus PKB ini, meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan Pemilu 2019 belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Tidak adanya keharusan dalam aturan pemilu kepada partai politik untuk menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan, harus diperbaiki. Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan.

Baca juga: Wacana Revisi UU Pemilu, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

"Kelima, undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggung jawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan, adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More