Pimpinan DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU ITE Masuk Prioritas
Selasa, 23 Februari 2021 - 08:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 .
Azis menilai polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial. Oleh karenanya pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE. Baca juga: LSM Sayangkan Tim Kajian UU ITE Diisi Mayoritas Internal Pemerintah
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujar Azis kepada wartawan, Senin (22/2/2021) malam.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan polemik terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terlihat di antaranya pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2) "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".
Azis menilai polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial. Oleh karenanya pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE. Baca juga: LSM Sayangkan Tim Kajian UU ITE Diisi Mayoritas Internal Pemerintah
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujar Azis kepada wartawan, Senin (22/2/2021) malam.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan polemik terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, terlihat di antaranya pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2) "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".
Lihat Juga :