Hukuman Mati Koruptor Dinilai Tak Beri Efek Jera, Komnas HAM: Ubah Sistemnya

Senin, 22 Februari 2021 - 08:27 WIB
"Tidak menunjukkan ada korelasi untuk terorisme saya dapat data BNPT atau Densus sebagian besar dari pelaku tindak terorisme menunggu kematian itu, yang mereka anggap sebagai jihadnya," tuturnya.

Selain itu, Taufan menambahkan pelaku korupsi pun tidak bisa dihukum mati. Dia menilai menghukum mati koruptor sebagai melanggar aturan internasional. Baca juga: Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati

"Hukuman mati hanya diizinkan pada tindak pidana the most serious crime (pelanggaran HAM berat). Itu ada genosida, kejahatan kemanusiaan, kemudian agresi, dan kejahatan perang. Korupsi, narkoba, dan lain-lain tidak termasuk," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!