UU ITE Direvisi, Legislator Golkar: Marwah Undang-Undang Ini Bisa Hilang
Jum'at, 19 Februari 2021 - 16:55 WIB
Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono menyarankan Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Niat pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah dalam hal ini Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan malah disarankan agar membuat suatu aturan dari penerapan UU ITE itu agar tidak mudah menjerat orang.
"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," ujar Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital
"Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang ya udah rambu-rambunya batasannya sejauh mana," imbuh dia.
Menurut Politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya. Dave mengatakan pemerintah dan masyarakat harus melihat kendala yang muncul selama penerapan UU tersebut.
"Lebih baik kita sekarang ini pemerintah polisi, kejaksaan, pengadilan membuat satu pedoman dalam penggunaan undang-undang ini," ujar Anggota Komisi I Fraksi Golkar, Dave Laksono saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital
"Bila mana undang-undang ini mau diperketat penggunaannya sehingga tidak mudah menjerat orang ya udah rambu-rambunya batasannya sejauh mana," imbuh dia.
Menurut Politikus Golkar kini, bukan soal perlu atau tidak perlu merevisi UU ITE. Tapi lebih ke perbaikan dan apa persoalannya. Dave mengatakan pemerintah dan masyarakat harus melihat kendala yang muncul selama penerapan UU tersebut.
Lihat Juga :