Pemolisian Masyarakat Mampu Deteksi Gangguan Kantibmas dan Terorisme

Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:42 WIB
“Tapi seiring pelibatan masyarakat, harus dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kewenangannya dalam fungsi penindakan tidak sama seperti Polri, sehingga jangan sampai pemolisian masyarakat digunakan untuk sewenang-wenang,” ujarnya.

Sebelumnya ketika melakukan sosialisasi empat pilar di Swasembada Timur, Jakarta Utara, 8 Februari lalu, Sahroni yang juga tercatat sebagai anggota MPR mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital

Menjawab kekhawatiran Kosim warga RW 01 Sunter Agung yang hadir di kegiatan tersebut mengenai urgensi pemolisian masyarakat , Sahroni menyebutkan banyak sisi positif diperoleh selama fungsinya dibatasi tak seperti dimiliki Polri. Setuju dengan pendapat pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, Sahroni menyampaikan pelatihan pemolisian masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme.

“Di samping itu pola pelatihan pemolisian masyarakat harus selektif baik dari peserta maupun materinya dan tidak mengarah pada fungsi kepolisian,” terangnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!