Pakar Hukum Sebut Konsep Heuristika Hukum Menjawab Tantangan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:04 WIB
Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengkuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Margarito Kamis salah satu pakar yang sudah membaca isi pidato tersebut.
"Konsep heuristika hukum sebagai sebuah motode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito, Jumat (19/2/2021).
Menurut Margarito, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.
Tujuannya, memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.
"Saya menyakini bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Margarito.
Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengkuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Margarito Kamis salah satu pakar yang sudah membaca isi pidato tersebut.
"Konsep heuristika hukum sebagai sebuah motode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ini merupakan suatu lompatan berfikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito, Jumat (19/2/2021).
Menurut Margarito, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan juga lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.
Tujuannya, memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.
"Saya menyakini bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," ujar Margarito.
Lihat Juga :