KPK Sita Vila Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:55 WIB
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menguak adanya pemberian dari orang lain atau bahkan penggunaan uang suap ekspor benur oleh Edhy Prabowo.

Edhy diduga pernah menerima perhiasan dan barang mewah yang diterima dari staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) yang juga tersangka dalam kasus ini.

Edhy juga menggunakan uang suap itu untuk membeli tanah. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik usai memeriksa saksi bernama Makmun Saleh.

Tidak hanya itu, uang suap juga digunakan Edhy untuk memodifikasi mobil dan membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo dan karyawan swasta Heryanto.

(Baca: Sidang Kasus Lobster, Pejabat KKP Ungkap Utang Istri Edhy Prabowo)

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!