Pilkada Serentak Digelar 2024, Sekda Dipertimbangkan menjadi Penjabat Kepala Daerah

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:56 WIB
Di sisi lain Akmal menilai bahwa pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Dimana penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya.

(Baca:Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa)

Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.“Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien,” ujarnya.

Selain itu dia menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien. “Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” pungkasnya. Dita angga
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!