Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPD Singgung Karakter Penegakan Hukum
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:16 WIB
Rachman mengaku optimistis, mengefektifkan unit siber untuk memburu predator seksual, pelaku penipuan, prostitusi daring, transaksi ilegal, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang nyata-nyata merugikan masyarakat, akan berkontribusi lebih signifikan bagi redamnya pandangan-pandangan nyinyir terhadap institusi Polri.
Diketahui, Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi .
"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukjan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti di sampaikan," ucap Rusdi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
Diketahui, Polri menyatakan telah menerima laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitannya yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At Thuwailibi .
"Laporan tersebut telah di terima oleh Ka SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/2/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukjan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi terkait dengan laporan tersebut. Menurut Rusdi, setelah diterima oleh Bareskrim Polri, pihaknya selanjutnya akan mempelajari terlebih dahulu laporan polisi tersebut. "Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti di sampaikan," ucap Rusdi.
Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maaher.
(zik)
Lihat Juga :