Wakil Ketua MPR Usul Buzzer Diatur UU Khusus Terpisah dari ITE
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid setuju terhadap keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika ( UU ITE ).
Menurut anggota Komisi III DPR ini, tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian. ”Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” kata di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR)
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng. Sehingga, beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.
Dikatakan Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.
”Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tuturnya.
Diakuinya, pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. ”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” katanya.
(Baca: Usulkan Revisi UU ITE, DPR: Jokowi Jeli Banyak Celah Multitafsir)
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan ingin DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Jokowi ingin UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Menurut anggota Komisi III DPR ini, tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian. ”Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” kata di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR)
Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng. Sehingga, beberapa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.
Dikatakan Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.
”Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” tuturnya.
Diakuinya, pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. ”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” katanya.
(Baca: Usulkan Revisi UU ITE, DPR: Jokowi Jeli Banyak Celah Multitafsir)
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan ingin DPR merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Jokowi ingin UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.
”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
(muh)
tulis komentar anda