Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:28 WIB
JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah setuju dengan gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sejak awal ditentang berbagai kalangan.
“Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong)
Walaupun UU ITE tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mu’ti meminta pemerintah bisa memproses gagasan presiden tersebut dengan mengajukan usulan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.
(Baca: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE)
Jokowi juga mengatakan bahwa belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tegas Presiden Jokowi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti melalui keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
(Baca: Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong)
Walaupun UU ITE tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Mu’ti meminta pemerintah bisa memproses gagasan presiden tersebut dengan mengajukan usulan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa semangat awal UU ITE untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” jelas Jokowi.
(Baca: Minta Dikritik, Partai Demokrat: Jokowi Gagal Gunakan UU ITE)
Jokowi juga mengatakan bahwa belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
“Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” tegas Presiden Jokowi.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(muh)
tulis komentar anda