Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 15 Februari 2021 - 17:00 WIB
Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Brigjen Prasetijo Utomo telah lebih dulu dituntut oleh JPU. Brigjen Prasetijo dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Tommy Sumardi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Brigjen Prasetijo Utomo telah lebih dulu dituntut oleh JPU. Brigjen Prasetijo dituntut dengan pidana 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan Tommy Sumardi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(maf)
Lihat Juga :