Kemnaker-Diaspora Indonesia Galang Donasi bagi Pekerja Terdampak Covid-19
Minggu, 17 Mei 2020 - 20:17 WIB
Kemnaker-Diaspora Indonesia Galang Donasi bagi Pekerja Terdampak Covid-19
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Diaspora Indonesia sepakat untuk bersama-sama menjalankan program Diaspora Peduli Family to Family bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Program ini bertujuan menggalang dana bagi pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
Hal tersebut terungkap dalam acara video conference antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pendiri Diaspora Indonesia Dino Patti Djalal dengan para diaspora dari berbagai negara di dunia yang diselenggarakan di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (15/5/2020) malam.
"Saya berharap kementerian yang saya pimpin ini dapat menjadi penyambung rejeki bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan. Bantuan family to familiy kali pertama ini, kami kreasikan karena kita sama-sama orang Indonesia, dan sama-sama memiliki keluarga meskipun berbeda," kata Menaker Ida.
Menaker menjelaskan, program Diaspora Peduli Family to Family (DPFF) merupakan upaya untuk bergandengan tangan, mendekatkan hati antara Diaspora dengan masyarakat Indonesia, khususnya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan.
Hal tersebut terungkap dalam acara video conference antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Pendiri Diaspora Indonesia Dino Patti Djalal dengan para diaspora dari berbagai negara di dunia yang diselenggarakan di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (15/5/2020) malam.
"Saya berharap kementerian yang saya pimpin ini dapat menjadi penyambung rejeki bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan. Bantuan family to familiy kali pertama ini, kami kreasikan karena kita sama-sama orang Indonesia, dan sama-sama memiliki keluarga meskipun berbeda," kata Menaker Ida.
Menaker menjelaskan, program Diaspora Peduli Family to Family (DPFF) merupakan upaya untuk bergandengan tangan, mendekatkan hati antara Diaspora dengan masyarakat Indonesia, khususnya korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang dirumahkan.
Lihat Juga :