Berhasil Tekan Covid-19, Kemendagri Awasi Penerapan PPKM Mikro Secara Ketat

Senin, 15 Februari 2021 - 08:14 WIB
Dia menerangkan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota. Melalui kebijakan dua level ini, pemerintah berharap angka kasus aktif bisa turun hingga dua digit. Kemendagri akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif. Kendati dalam aturan PPKM Berskala Mikro ada kriteria zona, menurut Safrizal, semua desa/kelurahan yang provinsinya menerapkan kebijakan ini harus tetap membentuk posko tanggap Covid-19. “Jadi bukan hanya yang merah. Zona hijau juga tetap harus membentuk posko untuk menjaga dan menegakan prokes agar terus hijau,” tutur mantan Kepala Balitbang Kemendagri itu.

Safrizal menegaskan agar pemerintah provinsi di Jawa dan Bali terus melaporkan kabupaten/Kota dan kelurahan/desa yang sudah menjalankan kebijakan ini, termasuk soal anggaran dan pembangunan posko. “Diharapkan semua provinsi di Jawa Bali, menerapkan secara utuh kebijakan PPKM Berskala Mikro ini,” ucapnya

Sementara provinsi di luar Jawa Bali, Kemendagri meminta tetap menegakan aturan prokes yang ketat. Bisa juga ikut mengikuti pedoman dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 dengan mendirikan posko tanggap Covid-19 di desa-desa. “Untuk anggarannya itu merujuk pada SE Menkeu No 2/PK/2021, peruntukan dana desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19. Namun, nanti dilihat lagi, kompatibel atau tidak sambil menunggu keputusan lebih lanjut antara Kementerian Desa dan Kemendagri,” pungkasnya. (Fahmi Bahtiar)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!