Pasal Karet UU ITE Intai Para Pengkritik, Pengamat: Pemerintah Jangan Standar Ganda
Sabtu, 13 Februari 2021 - 07:44 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin meminta pemerintah tidak menampilkan standar ganda terkait dengan kebebasan berekspresi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ujang merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta warga lebih aktif mengkritik pemerintah. Namun di sisi lain, ancaman jerat UU ITE terus membayangi masyarakat.
"Pemerintah jangan melakukan standar ganda. Rakyat diminta mengkritik. Namun disaat yang sama rakyat dilaporkan dan ditangkap," ujar Ujang saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU ITE mendesak untuk dilakukan khususnya pada pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi. "Mesti berani merevisinya, khususnya pasal karet 27 dan 28. Karena berpotensi membungkam kebebasan berpendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.
Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
“Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.
Hal tersebut dikatakan Ujang merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang meminta warga lebih aktif mengkritik pemerintah. Namun di sisi lain, ancaman jerat UU ITE terus membayangi masyarakat.
"Pemerintah jangan melakukan standar ganda. Rakyat diminta mengkritik. Namun disaat yang sama rakyat dilaporkan dan ditangkap," ujar Ujang saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (13/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan revisi UU ITE mendesak untuk dilakukan khususnya pada pasal-pasal karet yang berpotensi menjadi senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi. "Mesti berani merevisinya, khususnya pasal karet 27 dan 28. Karena berpotensi membungkam kebebasan berpendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual, Senin 8 Februari 2021.
Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari warganet. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
“Tugas Jokowi.. Minta kritik yg tajam & pedas Tugas buzzerp.. Provokasi biar kena delik Tugas PSI.. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE.. Masuk penjara deh.. Kabar duka deh..,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.
(kri)
tulis komentar anda