Pergulatan Bersama Meredam Covid-19 dengan PPKM Mikro

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:52 WIB
Di Indonesia, khususnya di Jawa dan Bali sudah sejak Maret 2020 menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gagal menurunkan angka penularan, Jawa-Bali menerapkan PSBB yang diperketat. Karena belum juga efektif, diupayakan pendekatan baru berupa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berjalan hampir satu bulan, PPKM belum juga berhasil menurunkan angka penularan.

Sebagai regulator, pemerintah mencoba pendekatan lain. Maka, beberapa hari lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi ini memuat peraturan tentang pelaksanaan PPKM berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. PPKM mikro berurasi 14 hari, mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Semua kelurahan atau desa yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Sekalipun dirancang pemerintah, PSBB atau PPKM mikro sejatinya adalah pergulatan bersama atau gerakan masyarakat untuk memutus rantai penularan Covid-19, karena Covid-19 memang menjadi musuh semua orang, bukan musuh pemerintah atau musuh negara.

Penerapan PPKM mikro bukan semata-mata untuk kepentingan negara atau pemerintah, melainkan untuk melindungi kesehatan seluruh elemen masyarakat dari ancaman Covid-19. Karena menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah mengambil prakarsa atau berinisiatif mengajak masyarakat menerapkan PPKM mikro. Dengan begitu, tingkat keberhasilan PPKM mikro menurunkan angka Covid-19 tetap saja terpulang kepada kehendak dan kepatuhan masyarakat melaksanakan PPKM mikro itu sendiri.

PPKM mikro mestinya lebih efektif karena warga di setiap pemukiman didorong untuk pro aktif melaksanakan dan mengawasi kepatuhan setiap individu melaksanakan Prokes dalam berkegiatan. Warga di setiap pemukiman tentunya berkeinginan agar lingkungannya bersih dari orang yang terpapar Covid-19. Keinginan dan semangat seperti itu akan mendorong warga di pemukiman untuk kompak, lebih berhati-hati dan siaga mewaspadai ancaman penularan Covid-19.

Pada banyak pemukiman, kecenderungan warga untuk waspada, berhati-hati dan mematuhi Prokes sebenarnya sudah terlihat sejak awal penerapan PSBB. Kecenderungan itu terlihat pada penutupan atau pengurangan akses keluar-masuk pemukiman, pembatasan atau keengganan didatangi tamu, perjumpaan kerabat secara virtual hingga penyediaan hand sanitizer dan air bersih untuk cuci tangan di ujung jalan atau gang.

Inisiatif seperti ini menceminkan tumbuhnya semangat komunitas di banyak pemukiman menjaga dan melindungi warga lingkungannya dari kemungkinan tertular Covid-19. Sayangnya, kecenderungan ini tidak merata pada semua pemukiman dan komunitas.

Dengan menerapkan PPKM mikro, kehendak dan semangat warga atau komunitas untuk melindungi lingkungan pemukimannya dari ancaman penularan Covid-19 seharusnya bisa ditumbuhkan. Agar semangat dan kehendak itu tumbuh, peran para lurah, ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) hingga kepala desa memotivasi warga menjadi sangat penting.

Covid-19 itu musuh setiap orang. Ajaklah warga di setiap pemukiman ‘berperang’ melawan penularan Covid-19.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More