Digantung, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Kamis, 11 Februari 2021 - 05:01 WIB
KPU dan elemen-elemen masyarakat sipil khawatir jika Pemilu serentak tetap dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang kini berlaku, maka akan jatuh banyak korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019 yang mengakibatkan hampir 900 petugas pemungutan suara meninggal.

Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan 1-3 Februari, lebih dari 50% responden menginginkan Pilkada dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah. "Sebanyak 54,8 persen publik memilih pemilihan gubernur, bupati atau wali kota dilaksanakan sebelum masa tugas mereka berakhir di tahun 2022," kata Burhanudin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (8/2), yang melakukan survei tersebut. Dalam survei tersebut pula, 53,7 persen responden memilih pilkada digelar pada 2023 tanpa ditunda hingga 2024.

Burhanuddin mengungkapkan berdasarkan survei sebagian besar masyarakat ingin pilkada digelar sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah karena mereka tidak mau dipimpin penjabat (Pj) yang ditunjuk pemerintah, tidak dipilih melalui proses demokrasi. Baca juga: Tolak RUU Pemilu, Jokowi Ingin Persiapkan Gibran di DKI?

Semula revisi UU ini didukung hampir seluruh partai politik tapi belakangan sebagian besar parpol mengubah sikapnya dengan alasan ingin berkonsentrasi untuk mengatasi pandemi. Hanya Demokrat dan PKS yang masih bertahan untuk melakukan revisi UU Pemilu tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!