Langkah Kejagung Bongkar Praktik Mafia Tanah Diapresiasi Senator NTT

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:00 WIB
Langkah Kejagung yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT diapresiasi oleh Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. Foto/Istimewa
JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang membongkar praktik mafia tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diapresiasi oleh Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto. Pasalnya, praktik seperti itu harus diberantas karena merugikan masyarakat dan negara.

"Sikat habis saja. Kelihatannya, praktik seperti itu sudah terjadi lama. Kita berharapsampai ada ‘main mata’ antara oknum kejaksaan dengan para mafia sehingga kasus ini tidak tuntas,” ujar Abraham dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD dengan Kejagung di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Senator asal NTT ini melihat praktik seperti itu menjadi subur karena ada bekingan atau perlindungan dari sejumlah pihak. Mulai dari aparat pemerintah, pengacara, pemodal hingga aparat penegak hukum sendiri.

“Mafia tanah tidak hanya terjadi di Labuan Bajo tetapi hampir seluruh republik ini. Kebanyakan karena ada orang besar di belakangnya atau penegak hukum juga terlibat. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Abraham.

Abraham pun meminta Kejagung dan Kejati NTT agar transparan dan tuntas dalam pengusutan mafia tanah di Labuan Bajo. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa Kejagung atau Kejati NTT menerima suap atau diintervensi dalam pengusutan kasus tersebut.



Sekadar diketahui, Kejati NTT telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus mafia tanah di Labuan Bajo. Salah satunya adalah Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula.

Ada juga warga negara Italia yang terlibat dalam kasus tersebut. Total kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp1,3 triliun. Sejumlah hotel dan bangunan dari tersangka telah disita dalam penyidikan kasus tersebut.

Abraham dalam rapat itu juga meminta Kejagung agar memantau kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Sebab, ada sejumlah laporan dugaan korupsi dana ke Kejari, namun tidak jelas pengusutannya.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan anggap enteng. Ini beda-beda tipis dengan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial. Mohon agar aparat-aparat di daerah harus memperhatikan ini secara serius,” papar Abraham.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More