Menkes Diminta Upayakan Insentif bagi Pengurus Jenazah COVID-19
Selasa, 09 Februari 2021 - 17:01 WIB
Kemudian, sambung Charles, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan perselisihan klaim penanganan COVID-19 rumah sakit pada 2020 bersama BPJS Kesehatan dengan melibatkan perwakilan asosiasi rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, rumah sakit BUMN, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta.
Selain itu, kata politikus PDIP ini, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan K/L terkait alokasi insentif kepada tenaga nonkesehatan ke dalam nomenklatur insentif penanganan COVID-19.
Baca juga: Ingat Janji Kemenkes: Pembayaran Insentif Nakes Tidak Bakal Telat
"Baik di fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, dan tempat isolasi terpusat," ujar Charles.
Selain itu, sambung Charles, Komisi IX DPR juga mendesak agar Kemenkes mengupayakan untuk bisa menjadi leading sector penanganan COVID-19 yang mengkoordinasikan keuangannya.
"Komisi IX DPR mendesak Kemenkes mengupayakan agar anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 dikoordinasikan oleh Kemenkes sebagai leading sector penanganan COVID-19," katanya.
Selain itu, kata politikus PDIP ini, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan K/L terkait alokasi insentif kepada tenaga nonkesehatan ke dalam nomenklatur insentif penanganan COVID-19.
Baca juga: Ingat Janji Kemenkes: Pembayaran Insentif Nakes Tidak Bakal Telat
"Baik di fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, dan tempat isolasi terpusat," ujar Charles.
Selain itu, sambung Charles, Komisi IX DPR juga mendesak agar Kemenkes mengupayakan untuk bisa menjadi leading sector penanganan COVID-19 yang mengkoordinasikan keuangannya.
"Komisi IX DPR mendesak Kemenkes mengupayakan agar anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 dikoordinasikan oleh Kemenkes sebagai leading sector penanganan COVID-19," katanya.
Lihat Juga :