Menkes Diminta Upayakan Insentif bagi Pengurus Jenazah COVID-19

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:01 WIB
Petugas pemakaman TPU Tegal Alur menggotong peti jenazah Covid 19 saat akan memasukan kedalam liang lahat, Senin (1/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mengenai program dalam APBN 2021 menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non-kesehatan seperti front liner, back office, petugas kebersihan, petugas keamaman dan pengurus jenazah terkait penanganan COVID-19 di berbagai fasilitas kesehatan (faskes).

Untuk insentif nakes, Komisi IX DPR meminta agar Menkes berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mempercepat pencairan insentif di 2020 kemarin.



"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris membacakan kesimpulan Raker, Selasa (9/2/2021).



Kemudian, sambung Charles, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan segera menyelesaikan perselisihan klaim penanganan COVID-19 rumah sakit pada 2020 bersama BPJS Kesehatan dengan melibatkan perwakilan asosiasi rumah sakit vertikal, rumah sakit daerah, rumah sakit BUMN, rumah sakit TNI/Polri dan rumah sakit swasta.

Selain itu, kata politikus PDIP ini, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan K/L terkait alokasi insentif kepada tenaga nonkesehatan ke dalam nomenklatur insentif penanganan COVID-19.



"Baik di fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, dan tempat isolasi terpusat," ujar Charles.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More