Menkes Diminta Upayakan Insentif bagi Pengurus Jenazah COVID-19

Selasa, 09 Februari 2021 - 17:01 WIB
Petugas pemakaman TPU Tegal Alur menggotong peti jenazah Covid 19 saat akan memasukan kedalam liang lahat, Senin (1/2/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/YORRI FARLI
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan ( Menkes ) Budi Gunadi Sadikin mengenai program dalam APBN 2021 menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan non-kesehatan seperti front liner, back office, petugas kebersihan, petugas keamaman dan pengurus jenazah terkait penanganan COVID-19 di berbagai fasilitas kesehatan (faskes).



Untuk insentif nakes, Komisi IX DPR meminta agar Menkes berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mempercepat pencairan insentif di 2020 kemarin.

Baca juga: Miris, Berbulan-bulan Tugas di Ruang Isolasi COVID-19 Puluhan Nakes Tak Terima Insentif

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah tahun 2020," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris membacakan kesimpulan Raker, Selasa (9/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!