Kejagung Sebut Ada 4 Berkas Perkara dalam Kasus Habib Rizieq
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:09 WIB
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Jalan Empang, Kota Bogor, pada tanggal 27 November 2020," ungkap Leonard.
4. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020," ucap Leonard.
Selanjutnya Leonard mengatakan, untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim.
"Sementara itu untuk tersangka/terdakwa dr Aa atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tegasnya.
4. Tersangka MR dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020," ucap Leonard.
Selanjutnya Leonard mengatakan, untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan rumah tahanan negara (rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 s/d 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim.
"Sementara itu untuk tersangka/terdakwa dr Aa atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :