Ketersediaan Pupuk Aman, eRDKK Jadi Acuan untuk Distribusi

Selasa, 09 Februari 2021 - 12:19 WIB
"Mekanisme distribusi pupuk subsidi terus diperbaiki. Kriteria penerima pupuk pun telah ditetapkan agar tepat sasaran," jelasnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, kriteria penerima pupuk bersubsidi antara lain memiliki KTP, memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.

"eRDKK itu semacam proposal. Jadi pupuk subsidi yang didistribusikan akan mengacu pada eRDKK," jelasnya.

Sementara PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) menjamin produksi dan distribusi pupuk bersubsudi lancar dan tepat di tengah pandemi Covid-19. Hal itu, guna mencukupi kebutuhan petani akan pupuk di musim tanam.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya Kurniawan menuturkan perusahaannya memastikan ketersediaan pupuk untuk petani aman. Sejauh ini, pihaknya terus memantau ketersediaan pupuk hingga tingkat distributor dan kios.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!