Balik Badan soal RUU Pemilu, Parpol Pemerintah Tak Menampik Ada Arahan

Senin, 08 Februari 2021 - 19:17 WIB
"Dan saya kira ada diskusi-diskusi sangat intensif antara pemerintah dengan pimpiman parpol kami, sehingga pada akhirnya kemudian smpai pada satu kesimpulan kita tunda pembahasan revisi UU ini," terangnya.

Sekretaris Bidang DPP PKB Luqman Hakim menjelaskan, sejak awal PKB memang mendukung agar UU Pemilu Nomor 7/2017 perlu direvisi. Posisi itu jelas dari awal. Namun, untuk UU Pilkada 10/2016, PKB ingin agar keserentakan pilkada tetap di 2024.

"Jadi tidak ada pengaruh, misalnya kalaupun terakhir presiden minta ini, minta itu, PKB tdak ada pengaruhnya di situ, andaikan bener presiden minta, tapi posisi PKB sudah clear," terang Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

(Baca: Penolakan RUU Pemilu Dinilai Politis, Beban Penyelenggara Diabaikan)

Senada, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Saan Mustopa menjelaskan, dalam sistem pembuatan dan pembahasan UU di Indonesia ada dua pihak, pemerintah dan DPR. Dan tentu ini harus sama, harus ada inisiatif DPR dan juga inisiatif pemerintah.

"Sama sebaliknya, insiatif pemerintah kalau DPR enggak, tentu juga nggak jalan," terangnya di kesempatan sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!