Kadisdukcapil Wajib Umumkan Dokumen Kependudukan yang Sudah Dicetak

Jum'at, 17 April 2020 - 17:59 WIB
Kadisdukcapil seluruh daerah wajib mengumumkan dokumen kependudukan apa saja yang telah dicetak. Hal ini dinilai akan lebih memaksimalkan pelayanan. Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) seluruh daerah wajib mengumumkan dokumen kependudukan apa saja yang telah dicetak. Hal ini dinilai akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepala Dinas Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP)," kata Zudan melalui siaran persnya, Jumat (17/4/2020).

Tidak hanya mengumumkan terkait hasil layanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil juga ada kewajiban lain. Kewajiban tersebut adalah mengumumkan tempat pengambilan dokumen yang telah selesai dicetak.

"Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya," ungkapnya.

Pengumuman pengambilan tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online. Misalnya saja di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa.



"Bisa juga melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More