Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021 Hoaks

Jum'at, 05 Februari 2021 - 19:07 WIB
Baca Juga: Gawat, Banyak Anak Muda Masuk dalam Pusaran Terorisme

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bersifat menghasut dan fitnah. Hoaks itu bisa saja menyasar emosi masyarakat kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan ," tandas Argo.

Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Baca Juga: Berkas Perkara Pelanggaran Prokes Lengkap, Habib Rizieq Segera Disidangkan

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!