Korupsi Jalan Bengkalis, KPK Tahan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara

Jum'at, 05 Februari 2021 - 18:19 WIB
KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris dan Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

Keduanya yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Keduanya saat ini langsung ditahan selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan pada para Tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Handoko akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Dan Melia akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih. "Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili. Baca Juga: KPK Umumkan 10 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis



KPK menetapkan HS dan MB sebagai tersangka dan diumumkan pada Januari 2020 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaks aksanaan pekerjaan proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, Bengkalis.

.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka MN (M Nasir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disan gkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tel ah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenta ng Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More