Kasus Bupati Sabu Raijua, Pentingnya Sinergi Data soal Kewarganegaraan Ganda

Jum'at, 05 Februari 2021 - 08:17 WIB
Kasus dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang belakangan diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat menyita perhatian banyak pihak. Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan kewarganegaraan ganda bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang belakangan diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat menyita perhatian banyak pihak. Kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik, Archandra Tahar yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat.

"Terkait hal ini, saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," ujar anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (5/2/2021).



Diketahui, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Antara lain yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauannya sendiri, atau memiliki paspor negara asing atas namanya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!