KPK Dorong Pendataan Penerima Vaksin Dilakukan Secara Akuntabel

Jum'at, 05 Februari 2021 - 06:38 WIB
Ipi menjelaskan, data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020, Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia. Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual.



Lihat Foto: Ribuan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan


Masukan itu pun telah KPK sampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021.

"Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," ungkapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!