HPN 2021, Menkumham: Literasi Digital Harus Jadi Bagian Pendidikan Masyarakat

Kamis, 04 Februari 2021 - 21:48 WIB
Kemenkumham bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pelaku industri media di Indonesia terus berjuang mencari solusi keluar dari kekangan era disrupsi. Upaya adaptasi yang ditempuh para praktisi media mainstream agar bisa tetap eksis di tengah "badai" disrupsi dengan menggagas konsep konvergensi media.

Gabungan beberapa platform baik cetak, televisi, maupun cyber dengan mengolaborasi nilai positif media sosial dan kemajuan teknologi. Namun, kecemasan para praktisi media akan munculnya persoalan sengketa karya jurnalistik melalui konsep konvergensi media membutuhkan kehadiran negara melalui Kemenkumham melahirkan regulasi yang tepat dalam menjaga keberlangsungan hidup media mainstream. Baca juga: Sambut HPN 2021, PWI Segera Umumkan Pemenang Anugerah Adinegoro



Dalam mewujudkan impian tersebut, Kemenkumham bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos".

Webinar dihadiri Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Wamenkumham Prof Edward OS Hiariej, Plt Sekjen Kumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Pimti Madya dan Pratama Kumham, Ketum PWI Atal S Depari, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, CEO Detik Network Abdul Aziz, CEO JPNN Auri Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!