Tiba di Bareskrim, Abu Janda Siap Ikuti Proses Hukum
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:33 WIB
JAKARTA - Pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia diperiksa terkait kasus ujaran rasisme kepada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Instagram.
Abu Janda mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang menjerat dirinya. "Temen-teman wartawan hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa, jadi mohon maaf aku tidak mau berkomentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya nanti," katanya di Mabes Polri, Kamis (4/2/2021).
Abu Janda mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud patuh pada setiap proses hukum di Indonesia. Dia mengatakan akan kooperatif terhadap setiap proses yang membelit dirinya.
"Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," pungkasnya.
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Abu Janda mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang menjerat dirinya. "Temen-teman wartawan hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa, jadi mohon maaf aku tidak mau berkomentar apa-apa dulu, kita tunggu hasilnya nanti," katanya di Mabes Polri, Kamis (4/2/2021).
Abu Janda mengatakan, kehadirannya memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud patuh pada setiap proses hukum di Indonesia. Dia mengatakan akan kooperatif terhadap setiap proses yang membelit dirinya.
"Aku cuma pengen bilang bahwa aku sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif. Jadi kita lihat nanti ya," pungkasnya.
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(zik)
tulis komentar anda