Kudeta Demokrat, Peran Pemimpin Partai Jadi Pertaruhan

Kamis, 04 Februari 2021 - 07:41 WIB
Dosen Politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menganggap, istilah kudeta mengacu pada cara-cara yang inkonstitusional. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dosen Politik UIN Jakarta, Bakir Ihsan menganggap, istilah kudeta mengacu pada cara-cara yang inkonstitusional. Hal ini dikatakan Bakir merespons isu kudeta di tubuh Partai Demokrat sebagaimana diungkapkan Ketua Umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

(Baca juga: Presiden Jokowi Tak Perlu Balas Surat AHY tentang Kudeta Demokrat)

"Kalau betul terjadi bisa diajukan ke pengadilan karena semua ada aturannya sehingga kalau ada kudeta berarti pelanggaran terhadap aturan," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga: Netanyahu dan Panglima Militer Israel Bahas Kemungkinan Menyerang Iran



Menurut Bakir, jika diksi 'kudeta' yang dimaksud adalah perebutan atau kontestasi dalam tampuk kepemimpinan partai, maka di sini lah ujian bagi pemimpin partai. Dalam hal ini, bagaimana AHY mampu menjaga soliditas pengurus dan solidaritas anggota untuk bersama-sama membesarkan partai.

(Baca juga: Pemimpin Pemberontak Sebut Kudeta Militer Myanmar Mengancam Gencatan Senjata)

"Peran pemimpin partai menjadi pertaruhan. Sekuat apa pun angin yang bertiup ia tetap kokoh karena didukung oleh semua unsur dalam partai," ungkapnya.

Di sisi lain, Bakir menilai, munculnya konflik juga dialami oleh partai lain. Menurutnya, konflik internal partai bisa berdampak pada dua hal. Pertama, lemahnya internal dan eksistensi partai. Kedua, munculnya partai pecahan.

Baca Juga: Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi

"Dalam partai pecahan ini bisa sama-sama kuat, seperti Golkar dan Nasdem bisa juga salah satunya redup seperti Golkar dan Hanura," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More