Komisi IX Desak Kemenkes Perluas Penggunaan GeNose untuk Deteksi COVID-19

Kamis, 04 Februari 2021 - 01:30 WIB
Alat pendeteksi Covid-19 buatan Indonesia Genose sedang diuji coba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (24/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/ADAM ERLANGGA
JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas penggunaan GeNose untuk meningkatkan deteksi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan dari rapat kerja Komisi IX dengan Kemenkes, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN dan beberapa pihak terkait, Rabu (3/2/2021).

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI mengakselerasi perluasan penggunaan GeNose C 19 dalam testing dan tracing COVID 19 dengan dukungan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN dan Universitas Gadjah Mada untuk peningkatan produksi massal," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh dalam laporan singkat yang diterima MNC Media.





Ia mengapresiasi dan mendukung penuh hasil riset dan inovasi dalam penanganan COVID-19 dibawah koordinasi Konsorsium Riset dan Inovasi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebab itu, ia meminta Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan terobosan kebijakan agar hasil riset dan inovasi dapat segera digunakan dalam pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan melalui E-katalog.

Selain itu, DPR juga mendukung penuh pengembangan Vaksin Merah Putih dan mendesak Kementerian Riset dan Teknologi /BRIN bersama Kementerian Kesehatan RI berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait percepatan proses pengembangan Vaksin Merah Putih sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN bersama Kementerian Kesehatan RI meningkatkan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di bidang penelitian dan pengembangan termasuk dengan lembaga riset, universitas dan juga industri farmasi dan alat kesehatan baik lokal maupun muitinasional," ujarnya.



Di sisi lain, Komisi IX berharap Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

"Juga Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka mencari solusi agar insentif bagi Tenaga Kesehatan Daerah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera dibayar," katanya.

Dalam rapat itu, Komisi IX DPR RI juga menyatakan agar, Kementerian Kesehatan RI untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) di seluruh Indonesia yang merawat dan menangani pasien COVID-19.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More