Kejagung Periksa Dirut Trimegah Aset Manajemen Terkait Korupsi Asabri

Kamis, 04 Februari 2021 - 00:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri, di Jakarta, Senin (1/2/2021). FOTO/KONTRIBUTOR MPI
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri pasca penetapan 8 tersangka. Penyidik memeriksa tiga saksi, salah satunya Direktur Utama PT Trimegah Aset Manajemen berinisial AD.

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).



Tiga orang itu, salah satunya Direktur Utama PT Trimegah Aset Manajemen berinisal AD. Dua lainnya yakni ET diperiksa selaku Komite Resiko PT Asabri dan EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Manajemen.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!