3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:34 WIB
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda.

2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b. Seragam dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!