Kapolri dan Jaksa Agung Sepakat Perbaikan Berkas Perkara Hanya Sekali
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:02 WIB
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen melakukan percepatan dalam setiap penahanan kasus. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dua petinggi lembaga penegak hukum, Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen melakukan percepatan dalam setiap penahanan kasus. Setiap berkas perkara yang sudah dibawa ke Kejaksaan hanya akan sekali dikembalikan ke kepolisan untuk diperbaiki (P19).
Listyo mengatakan, dalam diskusi bersama Jaksa Agung di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021), sebagai upaya percepatan dalam setiap penanganan kasus. Jaksa Agung sepakat, sebagai jaksa penuntut hanya akan sekali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (19) oleh polisi. Baca juga:
KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
"Kemudian terkait dengan masalah prinsip penanganan kasus yang cepat, beliau (Jaksa Agung) memberikan support kepada kami terkait dengan di kita istilahnya P19. Bagimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak balik perkara, beliau mensupport. Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung segera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," jelasnya. Baca juga: Kapolri Berkunjung ke Mahkamah Agung
Listyo mengatakan, dalam diskusi bersama Jaksa Agung di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021), sebagai upaya percepatan dalam setiap penanganan kasus. Jaksa Agung sepakat, sebagai jaksa penuntut hanya akan sekali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (19) oleh polisi. Baca juga:
KSAD dan Kapolri Sepakat Sinergitas TNI-Polri Hukumnya Wajib
"Kemudian terkait dengan masalah prinsip penanganan kasus yang cepat, beliau (Jaksa Agung) memberikan support kepada kami terkait dengan di kita istilahnya P19. Bagimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak balik perkara, beliau mensupport. Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung segera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," jelasnya. Baca juga: Kapolri Berkunjung ke Mahkamah Agung
Lihat Juga :