Kapolri dan Jaksa Agung Sepakat Perbaikan Berkas Perkara Hanya Sekali
Rabu, 03 Februari 2021 - 14:02 WIB
JAKARTA - Dua petinggi lembaga penegak hukum, Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen melakukan percepatan dalam setiap penahanan kasus. Setiap berkas perkara yang sudah dibawa ke Kejaksaan hanya akan sekali dikembalikan ke kepolisan untuk diperbaiki (P19).
Listyo mengatakan, dalam diskusi bersama Jaksa Agung di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021), sebagai upaya percepatan dalam setiap penanganan kasus. Jaksa Agung sepakat, sebagai jaksa penuntut hanya akan sekali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (19) oleh polisi.
"Kemudian terkait dengan masalah prinsip penanganan kasus yang cepat, beliau (Jaksa Agung) memberikan support kepada kami terkait dengan di kita istilahnya P19. Bagimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak balik perkara, beliau mensupport. Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung segera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," jelasnya.
Listyo mengatakan, peningkatkan soliditas dan sinergitas antara aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan merupakan langkah tepat. Hal itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. "Upaya apa yang kita lakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga hukum yang berkeadilan bisa kita laksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Aznil Tan Lapor Natalius Pigai, Rifki Fernanda Sikumbang: Kok Bawa-bawa Minang
Dalam kesempatan yang sama, ST Burhanuddin mengatakan akan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisan dalam setiap penanganan kasus hukum. "Modal kami untuk bekerja sama lebih baik lagi seperti yang sudah-sudah. Hari ini tonggak sinergitas kami lebih ditingkatkan lagi itu makna kehadiran (Kapolri) bagi kami," kata Burhanuddin.
Listyo mengatakan, dalam diskusi bersama Jaksa Agung di Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021), sebagai upaya percepatan dalam setiap penanganan kasus. Jaksa Agung sepakat, sebagai jaksa penuntut hanya akan sekali mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (19) oleh polisi.
"Kemudian terkait dengan masalah prinsip penanganan kasus yang cepat, beliau (Jaksa Agung) memberikan support kepada kami terkait dengan di kita istilahnya P19. Bagimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk tidak perlu bolak balik perkara, beliau mensupport. Jadi P19 itu cukup satu kali dan setelah itu bisa langsung segera dilengkapi dan berkas berkas bisa langsung dikembalikan untuk kemudian di P21 kemudian segera disidangkan," jelasnya.
Listyo mengatakan, peningkatkan soliditas dan sinergitas antara aparat penegak hukum Polri dan Kejaksaan merupakan langkah tepat. Hal itu sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang berkeadilan. "Upaya apa yang kita lakukan tidak hanya memberikan kepastian hukum tapi juga hukum yang berkeadilan bisa kita laksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Aznil Tan Lapor Natalius Pigai, Rifki Fernanda Sikumbang: Kok Bawa-bawa Minang
Dalam kesempatan yang sama, ST Burhanuddin mengatakan akan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisan dalam setiap penanganan kasus hukum. "Modal kami untuk bekerja sama lebih baik lagi seperti yang sudah-sudah. Hari ini tonggak sinergitas kami lebih ditingkatkan lagi itu makna kehadiran (Kapolri) bagi kami," kata Burhanuddin.
(cip)
tulis komentar anda