Kasus Suap Perizinan RSU Cimahi, KPK Panggil Direktur PT Bengawan Agung
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bengawan Agung Muhammad Karno terkait kasus tindak pidana korupsi suap dalam perizinan Rumah Sakit Umum di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Karno bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus
Karno bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Walikota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Diketahui KPK, telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga telah menerima suap sekira Rp1,6 miliar untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi.
Baca juga: KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Ajay disinyalir menerima Rp1,6 miliar dalam lima kali tahapan. Uang senilai Rp1,6 miliar yang diterima Ajay itu, diduga bagian dari kesepakatan awal untuk memuluskan izin pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp3,2 miliar.
Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Desak Tersangkakan Ihsan Yunus, ICW: KPK Kurang Serius Kalau Tangani Politikus
tulis komentar anda