Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi

Senin, 01 Februari 2021 - 22:18 WIB
Nama mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri tengah ramai diperbincangkan karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Foto/Asabri
JAKARTA - Nama mantan Dirut PT Asabri , Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri tengah ramai diperbincangkan. Adam kembali mencuat ke publik setelah penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dirinya dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri .

Karier militer alumnus Akademi Militer tahun 1972 ini berawal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhir Adam Damiri adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Dia sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3 di Makassar.

Setelah purna tugas di militer, Adam ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Asabri pada 2009 hingga 2014. Namun, diperpanjang hingga 2016.

Sebenarnya, bukan kali ini saja Adam Damiri berurusan dengan hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan Pangdam IX/Udayana juga pernah diseret ke meja hijau karena dinilai membiarkan kerusuhan merebak di Timor Timur pasca Jajak Pendapat pada 1998 lalu.



Alumnus Akmil tahun 1972 ini saat itu diancam hukuman 10-20 tahun penjara. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa S Odjie dalam sidang perdana pelanggaran HAM berat di Timor Timur, yang mengadili Damiri, dengan Ketua Majelis Hakim Ani Marni Mustofa, Rabu (10/7), di Jakarta.

Saat jajak pendapat, wilayah Timor Timur berada di bawah kendali Kodam IX Udayana yang bermarkas di Denpasar. Sebagai penjabat yang punya kewenangan menggerakkan pasukan, Adam Damiri dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan efektif.

Adam dinilai tidak bisa mengendalikan keamanan di Timor Timur, setelah kerusuhan meledak menyusul kemenangan pro-kemerdekaan dalam Jajak Pendapat yang diumumkan PBB di New York. Jenderal bintang dua itu menyatakan menolak dakwaan jaksa.

Namun, Adam menolak tuduhan itu karena saat pelanggaran HAM itu terjadi, ia tidak berada di tengah lapangan. Pada 29 Juli 2004, Majelis Banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta membebaskan Mayor Jenderal Adam Damiri dalam kasus pelanggaran HAM Timor Timur.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More