Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan Setelah Kejagung Tetapkan Tersangka

Senin, 01 Februari 2021 - 20:02 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri pada Senin (1/2/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin (1/2/2021).

(Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Jadi Otak Korupsi Asabri)



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, salah satu tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!