Soal Kudeta Myanmar, Indonesia Disarankan Tak Perlu Buat Pernyataan Apa Pun
Senin, 01 Februari 2021 - 20:02 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto/Istimewa
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kudeta oleh militer Myanmar terhadap Pemerintahan Aung San Syu Kyi murni masalah internal di Myanmar.
Dalam Piagam ASEAN di Pasal 2 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) dalam masalah domestik suatu negara. “Oleh karenanya sikap Indonesia adalah menghormati hal ini dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah. Yang pasti Indonesia tidak bisa turut campur dalam urusan dalam negeri Myanmar,” kata Hikmahanto, Senin (1/2/2021).
Baca juga : Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya
Menurut dia, kudeta adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang bersifat inkonstitusional. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintahan baru akan diakui oleh negara-negara atau tidak, termasuk oleh Indonesia.
Dalam Piagam ASEAN di Pasal 2 ayat 2 huruf e disebutkan bahwa negara-negara ASEAN tidak akan melakukan intervensi (non-interference) dalam masalah domestik suatu negara. “Oleh karenanya sikap Indonesia adalah menghormati hal ini dengan tidak melakukan apa-apa sampai ada kepastian dari pemerintah yang sah. Yang pasti Indonesia tidak bisa turut campur dalam urusan dalam negeri Myanmar,” kata Hikmahanto, Senin (1/2/2021).
Baca juga : Menyesal Karena Lupa Salat Ashar, Nabi Sulaiman Sembelih 900 Kuda Kebanggaannya
Menurut dia, kudeta adalah proses pengambilalihan pemerintahan yang bersifat inkonstitusional. Yang menjadi pertanyaan apakah pemerintahan baru akan diakui oleh negara-negara atau tidak, termasuk oleh Indonesia.
Lihat Juga :