Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Ditahan

Senin, 01 Februari 2021 - 19:21 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, termasuk mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. Mereka langsung ditahan. FOTO/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Para tersangka langsung ditahan.

Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML

Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (1/2/2021). Para tersangka menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.

Kemudian tersangka digiring ke tahanan dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Satu mobil jenis mobil kijang dan satu mobil model mini bus. Mobil minibus bernomor polisi B 7320 SPA dan satu mobil lagi B 1296 RFT.





Mobil para tersangka dikawal dengan menggunakan mobil patwal meninggalkan Gedung Jampidsus di yang berada di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam paparannya di dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen mengatakan sudah mengantongi tujuh orang yang akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Asabri.

Baca Juga: Jenderal Andika Dukung dan Semangati Temuan UGM Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose

"Sudah tujuh orang calon tersangka," kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More