Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri, Langsung Ditahan
Senin, 01 Februari 2021 - 19:21 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, termasuk mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri. Mereka langsung ditahan. FOTO/MPI/Erfan Maaruf
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ). Para tersangka langsung ditahan.
Baca juga : Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (1/2/2021). Para tersangka menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.
Kemudian tersangka digiring ke tahanan dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Satu mobil jenis mobil kijang dan satu mobil model mini bus. Mobil minibus bernomor polisi B 7320 SPA dan satu mobil lagi B 1296 RFT.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri
Mobil para tersangka dikawal dengan menggunakan mobil patwal meninggalkan Gedung Jampidsus di yang berada di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga : Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
Pantauan di lokasi, para tersangka keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (1/2/2021). Para tersangka menggunakan rompi tahanan Jampidsus Kejagung berwarna pink.
Kemudian tersangka digiring ke tahanan dengan menggunakan dua mobil tahanan Kejaksaan Agung. Satu mobil jenis mobil kijang dan satu mobil model mini bus. Mobil minibus bernomor polisi B 7320 SPA dan satu mobil lagi B 1296 RFT.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Asabri
Mobil para tersangka dikawal dengan menggunakan mobil patwal meninggalkan Gedung Jampidsus di yang berada di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lihat Juga :